pengobatan gratis kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat. Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) belum mengeluarkan edaran terkait pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Sub Koordinator Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini klaim pengobatan pasien Covid-19 masih dilakukan oleh rumah sakit kepada negara dan bukan dibebankan kepada pasien. Keputusan mengenai pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 masih menunggu edaran resmi dari Kemenkes. Apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan atau akan diberlakukan ketentuan khusus lainnya.
Load more