"Kami akan menentukan sanksi cekal setelah melakukan pemeriksaan dan mencatatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Sebelumnya, Risby ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Simeulue. WNA asal Australia ini diamankan pada Kamis, 27 April 2023 karena melakukan penganiayaan terhadap Edi Ron, seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Selain melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, Risby juga membuat keributan di Moonbeach Resort tempat ia menginap. Penganiayaan dan keributan ini terjadi akibat pengaruh minuman keras.
(kha/fna)
Load more