Dikatakan AKP Akira, selama melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran dengan cara manual, sebanyak 178 pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang.
''Selama tilang manual kami lakukan sebanyak 178 pelanggar lalulintas yang terdiri dari penggunaan knalpot brong 17 tilang, tidak menggunakan helm 36 tilang, berkendara tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan 113 tilang dan 12 pengendara yang melawan arus lalulintas kami tindak,'' terang Akira.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," tutupnya.(dep/haa)
Load more