Dengan kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian asusila itu ke ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Basel pada Selasa (25/4/2023) petang.
"Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut pada Selasa 25 April 2023 pukul 14.50 WIB," ucap Yulanda.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju dres anak warna merah, sehelai celana jeans panjang biru, sehelai baju kaos dalam kuning, sehelai celana dalam pink hello kitty.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (fpa/haa)
Load more