Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk kawasan wisata untuk sepeda motor dan sejenisnya Rp 2.000 per kendaraan sekali parkir. Sedangkn untuk roda empat dan sejenisnya Rp 3.000 per kendaraan sekali parkir. (was/lno)
Load more