Aduh, Tarif Parkir Mahal! Tukang Parkir Liar Digaruk Polisi dari Lokasi Wisata Pantai Padang
Banyaknya keluhan masyarakat terutama pengunjung Pantai Padang terhadap praktik pungutan parkir liar, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Barat lakukan
Jumat, 28 April 2023 - 11:46 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Wahyudi Agus
Sementara, di Pasal 19 huruf c tertulis; Petuga parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir. Sedangkan pada huruf d tertulis; Petugas parkir wajib memakai perlengkapan seperti rompi dan tanda pengenal.
Dan untuk biaya retribusi parkir juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk kawasan wisata untuk sepeda motor dan sejenisnya Rp 2.000 per kendaraan sekali parkir. Sedangkn untuk roda empat dan sejenisnya Rp 3.000 per kendaraan sekali parkir. (was/lno)
Load more