Sadis! Suami Bunuh Istri di Lampung Menggunakan Racun Potas, Ini Kronologinya
Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan racun potas, polisi ungkap kronologi suami bunuh istri.
Sabtu, 1 April 2023 - 12:59 WIB
Sumber :
- Pujiansyah/tvOne
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKBP Jibrael.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (puj/muu)
Load more