“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah mengedarkan uang palsu di pasar-pasar yang ada di Provinsi Jambi sejak tahun 2022, kemudian di Padang, Sumatera Barat, dan terakhir di Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.
Asal Usul Uang Palsu
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Tapteng, uang palsu tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Wahyu di Jakarta.
“Awalnya sekitar Mei 2022, tersangka RT berteman dengan inisial W di grup pinjol facebook. Namun RT hanya mengenal W melalui media sosial Facebook, dan selanjutnya sering berkomunikasi melalui WhatsApp, serta sepakat memainkan uang palsu,” kata Gurning.
“Pertama sekali tersangka RT mendapatkan uang palsu bulan September 2022 lalu. RT berangkat ke Jakarta menjumpai W di warung Terminal Pulo Gadung. Selanjutnya RT memberikan uang asli Rp 5 juta kepada W, dan saat itu W memberikan uang palsu senilai 15 juta rupiah,” jelasnya.
“Kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 juta, dan saat itu RT menerima uang palsu senilai Rp 180 juta,” sambung Gurning.
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, selain mengamankan barang bukti uang palsu yang diedarkan di Kabupaten Tapteng, polisi juga menyita mobil Wulling milik tersangka warna silver metalik No Pol BH 1495 KA, serta barang bukti lainnya.
Load more