Polisi Amankan Pasutri Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 147 Juta di Tapanuli Tengah
- Tim TvOne/Syaren Situmorang
“Pertama sekali tersangka RT mendapatkan uang palsu bulan September 2022 lalu. RT berangkat ke Jakarta menjumpai W di warung Terminal Pulo Gadung. Selanjutnya RT memberikan uang asli Rp 5 juta kepada W, dan saat itu W memberikan uang palsu senilai 15 juta rupiah,” jelasnya.
“Kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 juta, dan saat itu RT menerima uang palsu senilai Rp 180 juta,” sambung Gurning.
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, selain mengamankan barang bukti uang palsu yang diedarkan di Kabupaten Tapteng, polisi juga menyita mobil Wulling milik tersangka warna silver metalik No Pol BH 1495 KA, serta barang bukti lainnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” tegas AKP H Gurning, mengakhiri keterangannya.(Ssg/Nof)
Load more