Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Jambi sebagai tersangka pengedar uang palsu pecahan senilai Rp 100 ribu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).