Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektare lahan mangrove telah dibabat.
“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kemudian, selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengucap rasa syukur dan mengapresiasi atas kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu sehingga berkas P-21 bisa terbit.
“Ditetapkannya kepala desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana dengan luas sekitar 0,9 hektare tersebut berjumlah sekitar Rp6,9 miliar.
Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana. (nsi)
Load more