"Pak Kanit PPA Polrestabes Makassar juga menyatakan setelah uang itu ada dari pelaku. Nanti diserahkan untuk korban Rp5 juta dan Rp5 juta lagi ke Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujar L seperti tertulis dalam narasi unggahan di media sosial.
Tak hanya itu, L juga mengungkapkan upaya pengusiran pegawai UPTD PPA DP3A Makassar yang dilakukan oleh penyidik. Padahal, kata L, pegawai UPTD PPA DP3A Makassar tersebut untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses hukum yang berlaku, termasuk penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar," tambahannya. (wsn/frd)
Load more