News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Paslon di Maros Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Hanya satu Pilkada yang diikuti satu paslon yakni di Pilkada Maros, hanya Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:40 WIB
Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros
Sumber :
  • wawan setyawan
Maros, tvOnenews.com - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah ditutup pada pukul 23.59 Wita, Kamis (29/8). Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya satu Pilkada yang diikuti satu paslon yakni di Pilkada Maros, hanya Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya Maros yang pendaftarnya cuma satu paslon lawan kotak kosong," ujar Hasruddin, Komisioner KPU Sulsel, Jumat (30/8/2024). 
 
Sementara Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan Pilkada Maros hanya diikuti satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni Chaidir Syam-Suhartina Bohari. Pasalnya, hingga pendaftaran pukul 23.59 Wita, tidak ada lagi pendaftar di KPU Maros.
 
"Kami di KPU Maros sejauh ini baru menerima satu pendaftar bakal calon yaitu bapak Chaidir Syam bersama ibu Suhartina Bohari yang mendaftar pada tanggal 28 (Agustus)," ujarnya. 
 
Jumaedi mengaku sebenarnya KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran paslon cakada. Hal itu merujuk pada DKPP 1299.
 
"Kalau merujuk pada regulasi yang ada bisa tetap diperpanjang (pendaftaran paslon cakada). Ada di DKPP 1299 itu," bebernya. 
 
Meski demikian, KPU Maros belum memutuskan apakah memperpanjang pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati atau tidak. Jumaedi menyebut pihaknya masih menunggu konsultasi dengan KPU Sulsel terkait hal tersebut. 
 
"Kami belum tanda tangan sebenarnya (berita acara perpanjangan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros). Dan baru kami konsultasikan ke provinsi (KPU Sulsel)," tuturnya.    
 
Meski demikian, Jumaedi mengaku sampai saat ini hanya tersisa dua partai yakni Partai Garuda dan Ummar yang belum memutuskan mengusung siapa di Pilkada Maros. Jumaedi menyebut dua parpol tersebut secara aturan sebenarnya tidak memenuhi syarat jika mencalonkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros. 
 
"Meskipun partai yang tersisa tidak cukup untuk mengusung, namun tetap KPU memungkinkan untuk tetap membuka dengan memperpanjang pendaftaran," sebutnya. 
 
Jumaedi menambahkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Uji kesehatan sudah selesai kami laksanakan. Kemarin, tanggal 29 Agustus di RS Unhas," ucapnya. 
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT