DPR RI Soroti PSU Pilkada: MK Harus Diskualifikasi Calon Jika Terbukti Lakukan Kecurangan
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah jika terbukti curang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kembali PSU Pilkada jika ada gugatan kembali ke MK akibat ada calon yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, seperti melakukan politik uang ataupun lainnya.
“Kalaupun sampai dengan adanya gugatan kembali atas hasil PSU, saya berharap Mahkamah Konstitusi tidak menghadirkan putusan yang mem-PSU di atas PSU. Kita dulu pernah punya praktek itu,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Saya memohon juga kepada Mahkamah untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu,” tambahnya.
Setelah itu, MK bisa langsung memutuskan calon yang dinilai layak untuk ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Dia menambahkan jika MK memutuskan kembali mengadakan PDU maka tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif.
“Periodisasi kepala daerahnya tidak 5 tahun. Yang PSU ini saja mungkin hanya 4,5 tahun. Kalau PSU di atas PSU bisa jadi tinggal 3,5 tahun,” ungkapnya.
Ditambah, pemerintah saat ini sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, sangat berat bagi pemerintah untuk menggelar PSU berkali-kali.
“Kita jujur sangat berat untuk membiayai PSU. Apalagi PSU yang keseluruhan. Di kabupaten kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya plus minus 20 miliar,” kata politisi Partai NasDem itu.
“Kalau sampai pemilihnya 400 ribu berarti 40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten kota dan provinsi yang terbatas, kita tidak menginginkan ada PSU,” pungkas Rifqi.(saa/lkf)
Load more