News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Soroti PSU Pilkada: MK Harus Diskualifikasi Calon Jika Terbukti Lakukan Kecurangan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta MK mendiskualifikasi calon kepala daerah jika terbukti curang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Selasa, 22 April 2025 - 10:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah jika terbukti curang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kembali PSU Pilkada jika ada gugatan kembali ke MK akibat ada calon yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, seperti melakukan politik uang ataupun lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalaupun sampai dengan adanya gugatan kembali atas hasil PSU, saya berharap Mahkamah Konstitusi tidak menghadirkan putusan yang mem-PSU di atas PSU. Kita dulu pernah punya praktek itu,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

“Saya memohon juga kepada Mahkamah untuk memberikan putusan misalnya mendiskualifikasi calon itu,” tambahnya.

Setelah itu, MK bisa langsung memutuskan calon yang dinilai layak untuk ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

tvonenews

Dia menambahkan jika MK memutuskan kembali mengadakan PDU maka tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. 

“Periodisasi kepala daerahnya tidak 5 tahun. Yang PSU ini saja mungkin hanya 4,5 tahun. Kalau PSU di atas PSU bisa jadi tinggal 3,5 tahun,” ungkapnya.

Ditambah, pemerintah saat ini sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, sangat berat bagi pemerintah untuk menggelar PSU berkali-kali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita jujur sangat berat untuk membiayai PSU. Apalagi PSU yang keseluruhan. Di kabupaten kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya plus minus 20 miliar,” kata politisi Partai NasDem itu.

“Kalau sampai pemilihnya 400 ribu berarti 40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten kota dan provinsi yang terbatas, kita tidak menginginkan ada PSU,” pungkas Rifqi.(saa/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT