Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Periode 2025 - 2030, Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, Frederika Korain menilai kemenangan kliennya bukti tidak ada pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 2024.
Spei Yan Birdana dan Arnold Nam dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 960 Kepala Daerah lainnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Frederika Korain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti tidak adanya pelanggaran dalam kontestasi Pilkada di Pengunungan Bintang.
“Terimakasih atas kepercayaan kepada kami, kantor Advokat dan Konsultan Hukum Veritas Law Office karena telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan kemenangan yang telah diraih pak Spei Yan Birdana dan pak Arnold Nam dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
"Kami mewakili tim penasehat hukum Veritas Law Office mengucapkan selamat kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Periode 2025 - 2030,” sambungnya
Pengacara asal Papua itu menjelaskan, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK, terdapat dua gugatan hukum yang mempersoalkan kemenangan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam.
Keduanya teregister dengan Perkara No. 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No. 244/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Load more