Spei Yan dan Arnold Pimpin Pegunungan Bintang, Kuasa Hukum Klaim Bukti Kliennya Tak Ada Pelanggaran di Pilkada
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Periode 2025 - 2030, Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, Frederika Korain menilai kemenangan kliennya bukti tidak ada pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 2024.
Spei Yan Birdana dan Arnold Nam dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 960 Kepala Daerah lainnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Frederika Korain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti tidak adanya pelanggaran dalam kontestasi Pilkada di Pengunungan Bintang.
“Terimakasih atas kepercayaan kepada kami, kantor Advokat dan Konsultan Hukum Veritas Law Office karena telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan kemenangan yang telah diraih pak Spei Yan Birdana dan pak Arnold Nam dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
"Kami mewakili tim penasehat hukum Veritas Law Office mengucapkan selamat kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Periode 2025 - 2030,” sambungnya
Pengacara asal Papua itu menjelaskan, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK, terdapat dua gugatan hukum yang mempersoalkan kemenangan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam.
Keduanya teregister dengan Perkara No. 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No. 244/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Atas dua perkara itu sekaligus, pak Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, telah menujuk kami sebagai kuasa hukum dan MK sudah menjatuhkan putusan pada 5 Februari 2024, yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Frederika Korain.
Pendiri Veritas Law Office ini menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 yang menetapkan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam sebagai peraih suara terbanyak adalah sah dan mengikat secara hukum.
Frederika Korain menyatakan siap mengawal kebijakan-kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Periode 2025-2030.
Dia juga berharap Spei Yan Birdana dan Arnold Nam dapat memegang amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Load more