Jumaedi mengaku sebenarnya KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran paslon cakada. Hal itu merujuk pada DKPP 1299.
"Kalau merujuk pada regulasi yang ada bisa tetap diperpanjang (pendaftaran paslon cakada). Ada di DKPP 1299 itu," bebernya.
Meski demikian, KPU Maros belum memutuskan apakah memperpanjang pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati atau tidak. Jumaedi menyebut pihaknya masih menunggu konsultasi dengan KPU Sulsel terkait hal tersebut.
Halaman Selanjutnya :
"Kami belum tanda tangan sebenarnya (berita acara perpanjangan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros). Dan baru kami konsultasikan ke provinsi (KPU Sulsel)," tuturnya.
Load more