Makassar, tvOnenews.com - Seorang pak ogah berinisial MI (60) ditangkap polisi usai viral melakukan pelecehan terhadap pengendara perempuan di u-turn, Jl A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dihadapan polisi pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa.
"Sudah pernah dibawa di kantor itu terduga pelaku, yang ini (pelecehan)," ujar Iptu Sangkala, Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Kamis (23/11/2023).
Iptu Sangkala, menjelaskan kasus dugaan pelecehan ini bermula dari keluhan masyarakat yang kemudian viral di media sosial instagram. Dimana seorang perempuan mengaku menjadi menjadi korban pelecehan saat hendak memutar arah di u-turn Pettarani.
Atas keluhan tersebut satreskrim Polsek Panakkukang kemudian mengecek ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku MI, di sekitar AP Pettarani.
"Saya perintahkan anggota untuk memantau dan mengecek ke lokasi, akhirnya ketemu kita amankanlah ke kantor waktu itu," jelasnya.
Kepada polisi, MI mengakui telah melakukan pelecehan terhadap wanita pengendara motor saat ia menjadi pak ogah di jalanan. Dia mengakui telah melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 3 kali.
"Tiga kali katanya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial seorang wanita mengaku dilecehkan oleh pak ogah, di u-turn Jl Andi Pangeran Pettarani, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengaku dilecehkan pada saat hendak berputar.
"Malam min,tolong nama akun saya di sensor,saya mau kasih warning buat cewek cewek yang naik motor dan sering putar balik di jalan ap.pettarani depan zazil bakery, disana ada pak ogah yg kurang ajar bapak bapak sering emang disana berdiri mau kasih putar balik orang tapi selalu ambil bagian dalam,waktu hari sabtu sore dia lecehkan ka,pas saya putar balik disana tiba tiba dia pegang paha ku,saat itu sy shock dan tidak bisa bicara, baru sekarang sy share ini ke kita min,krn kurasa perlu ka untuk kasih aware ke yang lainnya agar lebih hati hati supaya tidak jadi korban juga seperti saya," tulis korban melalui akun info_kejadian_makassar.
(wsn/asm)
Load more