Tiga Pegawai Transjakarta Jadi Korban Pelecehan, Pramono Perintahkan Dirut Transjakarta Beri Keputusan Tegas!
- tvOnenews -adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, kembali angkat bicara soal tiga pegawai PT Transjakarta yang menjadi korban pelecehan oleh atasannya, pada beberapa waktu lalu.
Terkait peristiwa ini, Pramono menegaskan bahwa dirinya telah memberikan teguran dan memerintahkan kepada Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza untuk memberikan keputusan tegas dalam perkara ini.
“Saya sudah memberikan teguran dan saya sudah memerintahkan kepada Dirut untuk memberikan keputusan atau setegas-tegasnya. Karena hal yang seperti itu tidak boleh terjadi di TransJakarta,” kata Pramono, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025.
Kemudian Pramono mengungkapkan, saat ini nama Transjakarta sudah baik di masyarakat. Terlebih adanya penyandang disabilitas yang diterima kerja di Transjakarta, serta baru direkrutnya driver perempuan untuk bus Transjakarta.
“Seperti kita ketahui bersama, TransJakarta ini sekarang branding namanya lagi bagus sekali. Kemarin dengan peristiwa Sidan, kemudian 15 driver perempuan, itu membuat TransJakarta namanya baik sekali,” tutur Pramono.
Maka dari itu, Pramono meminta agar pelaku pelecehan tersebut dapat diberi tindakan tegas agar nama baik Transjakarta tidak tercoreng.
“Saya nggak mau kemudian ini tercoreng karena ada orang yang melakukan tindakan yang seperti itu dan saya minta untuk ditegur dan ditindak setegas-tegasnya,” tegas Pramono.
Sebelumnya diberitakan, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa pelaku pelecehan terhadap tiga karyawati PT Transjakarta dapat diberikan sanksi PHK. Hal ini menanggapi soal aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah serikat pekerja di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11/2025).
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat diberlakukan jika ditemukan adanya bukti baru terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," kata Ayu, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut Ayu menuturkan, saat ini Transjakarta telah memberikan sanksi disiplin sesuai peratuan yang berlaku terhadap pelaku.
“Mengenai kasus yang disuarakan (yang melibatkan Koordinator Lapangan), kasus tersebut sudah ditindaklanjuti (TL). Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua (SP2),” ungkap Ayu.
Load more