Setelah buron selama tiga bulan, polisi akhirnya meringkus pelaku yang tak lain merupakan pelaku begal sadis modus Open BO via Michat, yang telah melukai dan merampok seorang wanita pada Sabtu (5/8/2023).
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, ia dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur dengan ancaman 15 kurungan penjara. (emr/mtr)
Load more