Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina. Dua orang ditangkap di Keluraha Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
"Kita tindak tegas pelaku penipuan online yang mengatas namakan PT. Pertamina sehubungan dengan adanya laporan polisi dari korban," ujar Direktur Krimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta, Jumat (2/6/2023).
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan pengungkapan penipuan daring lowongan kerja PT Pertamina berawal dari laporan masyarakat pada, Rabu (30/5/2023). Dari laporan tersebut, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Cyber untuk melakukan penyelidikan.
"Dari laporan itu, Tim Opsnal mengetahui posisi pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina. Pada pukul 05.00 Wita, Kamis (1/6/2023), tim Opsnal membekuk dua orang pelaku di Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang saat sedang tertidur," ujarnya
Helmi mengungkapkan identitas dua pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina yakni AS (30) dan SL (41). Helmi mengungkapkan AS dan SL merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Keduanya langsung kami bawa ke ruang Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Modus penipuan online yang dilakukan oleh tersangka yakni membuat unggahan lowongan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina. Pelaku membuat link untuk pendaftaran.
"Salah satu korban mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkan pesan berupa surat panggilan kerja berbentuk file PDF. Surat itu ternyata palsu yang dibuat oleh pelaku AS," tuturnya.
Helmi menyebut korban sempat mengirimkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pemesanan tiket dan Hotel. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku langsung melakukan blokir nomor telepon korban.
"Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya.
Saat ini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel. Atas kejadian ini sejumlah korban mengalami kerugian Rp5 juta hingga Rp10 juta. (wsn/ask)
Load more