"Namun keempat tersangka ini tidak ditahan. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 10 tahun penjara," tegas Erlan.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, yang juga hadir saat pers realese tersebut, menegaskan, oknum anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Tersngka ATW sudah ditahan di rutan Brimob Polda Kalteng, sejak tanggal 14 November (2023) lalu," ucapnya. (dsi/frd)
Load more