Buntut Penembakan Bos Rental, Panglima TNI Jenderal Agus Langsung Keluarkan Ancaman
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru menggelar sidang perdana kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025).
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Total, ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini.
Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebutkan, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu, akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa lima saksi.
"Kemudian akan dilanjutkan (sidang) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025," kata Arin Fauzan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Lima saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Yakni Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11).
"Jadi ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh bapak oditur militer dalam sidang 18 Februari 2025 mendatang," ujar Arin.
Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
"Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 nanti," katanya.
Di samping itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan prajurit telah ditangani sesuai dengan undang-undang militer.
"Kemudian terkait memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL dan maupun Pom AU," kata dia usai usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Load more