Dua dari tiga prajurit TNI AL yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM54 tol Tangerang-Merak divonis pidana penjara seumur hidup.
Dua anggota TNI AL yang jadi terdakwa kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak divonis hukuman penjara seumur hidup di sidang hari ini.
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut.
Sambil menangis, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, KLK Bambang Apri Atmojo meminta hukumannya diringankan.
Oknum TNI terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak Januari 2025 lalu meminta keringanan hukuman. Ia berdalih telah berikan santunan...
Dua terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli penembak bos rental mobil dituntut penjara seumur hidup.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB.
Terdakwa anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil KLK Bambang Apri Atmojo mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa korbannya Ilyas Abdurrahman.
Saksi Nengsih (45) mengaku melihat korban yang tertembak oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) berlindung di depan warungnya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Salah satu saksi mata, yakni karyawan minimarket mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.