Jakarta, tvOnenews.com - Tak sanggup menahan air matanya, anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Mereka tak menyembunyikan rasa sedihnya saat kembali mendengarkan kronologi dan peran tiga terdakwa anggota TNI AL yang menewaskan ayahnya di tempat rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Diketahui dua terdakwa atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan terdakwa Bambang dan Akbar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara sah yang dilakukan bersama-sama.
Tindakan penadahan ini juga berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ujar Arif.
Load more