Jakarta, tvOnenews.com - Dua anggota TNI AL yang jadi terdakwa kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang hari ini, Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, dua terdakwa yang bernama Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain itu, mereka juga terbukti melakukan tindakan penadahan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain karena penembakan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ujar Arif.
Sementara itu, terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis pidana pokok empat tahun penjara.
Load more