Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Minta Keringanan Hukuman karena Mengaku Telah Beri Santunan Korban Rp100 Juta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak meminta keringanan hukuman.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan santunan Rp100 juta kepada korban penembakan, yakni yang meninggal dunia bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Selain bos rental mobil, pihak oknum TNI AL itu juga mengatakan sudah memberikan santunan untuk korban luka-luka yakni Ramli sebesar Rp35 juta.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Adapun dua alasan pihak terdakwa meminta keringanan hukuman, pertama yakni pihak oknum TNI AL sudah meminta maaf selain juga memberikan uang santunan.
Terdakwa juga mengungkapkan sudah minta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.
"Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," kata Hartono.
Hartono juga mengatakan bahwa terdakwa satu Bambang, dan terdakwa dua Akbar memiliki tanggungan berupa anak dan istri.
Setelah kejadian, para terdakwa juga tidak berniat untuk kabur dan langsung menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan, terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan fakta kejadian.
"Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," tambah dia. (ant/iwh)
Load more