Pelaku ini juga telah membobol dan menguras isi kantor simpan pinjam milik BMT NU di Bangkalan. Pelaku pun kakinya dihadiahi timah panas karena saat ditangkap melawan petugas. Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, serta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, petugas mengamankan 21 pelaku lainnya dengan kasus curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. (fds/hen)
Load more