“Perda ini sudah turun fasilitasi dari Kemendagri juga sudah ada nomornya. Berarti sudah sah untuk mengganti nama Balitbang ini menjadi BRIDA. Kepalanya tetap Pak Andrianto yang sebelumnya Kepala Balitbang Jatim,” ungkapnya.
“Perubahan ini tentunya akan diikuti penyesuaian tupoksi termasuk struktur organisasinya. Dimana tupoksi dan struktur ini juga akan melihat referensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kami harap keberadaan BRIDA mampu mengungkit berkembangnya riset dan inovasi di Jatim,” imbuhnya.
Dibentuknya BRIDA Provinsi Jawa Timur ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Yang selanjutnya dituangkan ke dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dengan dibentuknya BRIDA diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisator, dan kolaborator untuk memecahkan permasalahan berbasis riset di daerah, serta kami harap dapat menjalankan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan serta inovasi yang terintegrasi di daerah,” pungkas Khofifah.
Turut hadir, antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Kanreg II BKN Surabaya M. Ridwan, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (hen)
Load more