Gubernur Khofifah Lantik 11 Pejabat Eselon II dan Kukuhkan Kepala BRIDA Jatim, Pesan : Jalankan Birokrasi Berdampak
- tim tvone - tim tvone
Untuk itu, usai pelantikan, di hari yang sama Gubernur Khofifah akan langsung melaksanakan rakor dengan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempercepat realisasi APBD serta program-program tahun 2023.
“Rakor ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim terkonfirmasi adanya perubahan evaluasi dari KemenPAN RB terkait Birokrasi Berdampak,” katanya.
Khofifah mengatakan bahwa dalam proses seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim ini diikuti tidak hanya dari Pemprov Jatim sendiri, tapi juga dari beberapa instansi lain baik Kementerian, Lembaga, maupun dari pemerintah daerah lainnya.
“Ini artinya bahwa ada hal yang memberikan kita semangat dan kekuatan mengabdi di Jawa Timur. Ini menjadi bagian yang penting untuk bisa berkontribusi dalam perjalanan bangsa dan negara,” terangnya.
“Terima kasih kepada seluruh Tim Panitia Seleksi (Pansel) terutama Kepala Kanreg II BKN Surabaya. Selamat menjalankan tugas mudah-mudahan bisa menjalankan dengan amanah penuh dedikasi. Dan semoga dilimpahkan dengan kesehatan, kekuatan, keselamatan, dan keberkahan,” lanjutnya.
Sementara itu terkait pengukuhan Kepala BRIDA Provinsi Jatim, Khofifah mengatakan bahwa ini menjadi bagian dari proses perubahan atau pergantian nama dari Balitbang Provinsi Jatim menjadi BRIDA. Perubahan ini sendiri harus segera disahkan dengan Perda.
“Perda ini sudah turun fasilitasi dari Kemendagri juga sudah ada nomornya. Berarti sudah sah untuk mengganti nama Balitbang ini menjadi BRIDA. Kepalanya tetap Pak Andrianto yang sebelumnya Kepala Balitbang Jatim,” ungkapnya.
“Perubahan ini tentunya akan diikuti penyesuaian tupoksi termasuk struktur organisasinya. Dimana tupoksi dan struktur ini juga akan melihat referensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kami harap keberadaan BRIDA mampu mengungkit berkembangnya riset dan inovasi di Jatim,” imbuhnya.
Dibentuknya BRIDA Provinsi Jawa Timur ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Yang selanjutnya dituangkan ke dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Load more