Untuk mendapatkannya, peternak harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat jalan dari daerah asal, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan, ternak tidak berasal dari daerah wabah PMK sesuai keputusan Menteri Pertanian, dan bersedia menerapkan biosafety dan biosecurity selama pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan pihaknya tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, sebetulnya kalau itu diterapkan yang menjalani tidak sanggup," pungkasnya. (wso/hen)
Load more