News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Napi Teroris di Lapas Klas 1 Madiun Ikrar Setia Kepada NKRI

Atas dasar kemauannya sendiri, sebanyak dua narapidana kasus terorisme mengikrarkan diri untuk bergabung kembali dan setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas kelas 1 Madiun, Jumat (25/3/2022)
Jumat, 25 Maret 2022 - 15:38 WIB
Dua Napi kasus terorisme di Lapas Klas 1 Madiun ikrar setia kepada NKRI, Jumat (25/3/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Miftakhul Erfan

Madiun, Jawa Timur – Atas dasar kemauannya sendiri, sebanyak dua narapidana kasus terorisme mengikrarkan diri untuk bergabung kembali dan setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas kelas 1 Madiun, Jumat (25/3/2022).

Kedua napi tersebut adalah Abdur Rochim alias  A-R (33) Warga Banjarsari Surakarta, dan Yunus Trianto / Y-T (43) warga Jiwan Madiun, dimana keduanya tergabung dalam kelompok Jaringan DI (Daulah Islamiyyah) pendukung ISIS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri mengatakan, kedua napi tersebut melaksanakan ikrar setia NKRI atas kemauan sendiri dan disetujui oleh instansi terkait. Diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti teror serta TNI dan Polri setempat. 

Proses Ikrar setia kepada NKRI ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kembali bergabungnya ke Pangkuan NKRI.

"Alhamdulillah hari ini adalah hari yang bahagia buat kita karena ada dua napi teroris yang telah kembali ke pangkuan merah putih, kepangkuan ibu Pertiwi atau NKRI,” kata Kunrat.

Masih tambah Kunrat, untuk mereka bisa kembali ke NKRI itu tidak mudah, Perlu kerja keras, kerja cermat dan kerja teliti dari kita semuanya.Dan alhamdulillah keduanya sadar dan bisa kita NKRI-kan. 

Kedepan, dua napi terorisme tersebut juga akan berbaur bersama napi lain untuk mengikuti pembinaan yang selama ini ada di lapas. Sehingga setelah mereka telah menyatakan dirinya setia NKRI, maka akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti napi lainya sebagai warga binaan. Baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Kita berharap mereka tetap semangat dalam menjalani masa hukuman dan tetap setia kepada NKRI sehingga saat tiba waktunya nanti untuk kembali ke masyarakat, mereka bisa hidup dengan normal," tandasnya.

Secara keseluruhan di Lapas Kelas 1 Madiun ini total ada tujuh napi teroris. Tiga diantaranya telah menyatakan dirinya untuk setia NKRI. Oleh sebab itu kita terus berupaya keras dalam membina bekerjasama dengan BNPT, Densus 88, psikolog serta tokoh agama agar sisanya bisa segera berikrar setia NKRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimanapun juga tindak pidana Teroris ini bukan hanya masalah di Lapas I Madiun, tapi ini juga merupakan masalah bangsa. Karenanya perlu kerja secara bersama-sama agar kedepannya bisa lebih baik," ucapnya.

Seperti diketahui dua napiter Lapas Kelas I Madiun di atas yang sudah mengikrarkan diri setia NKRI yakni AR (33), divonis 4 Tahun penjara pada 24 Juni 2020. Sedangkan  YT (43) divonis 7 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta pada 9 September 2020 lalu.(Miftakhul erfan/ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT