Gerebek Gudang Miras Ilegal, Satpol PP Probolinggo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
- m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com - Sebuah rumah di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, digerebek petugas Satpol PP. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang disimpan di sebuah gudang kosong milik warga berinisial IW.
Sebanyak 3.816 botol miras berhasil diamankan dalam operasi pada dini hari tersebut. Dari jumlah itu, separuh merupakan miras jenis arak tradisional dan sisanya adalah minuman beralkohol bermerek dengan kadar alkohol tinggi, Kamis (15/5/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, jika penggerebekan dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati Probolinggo, menyusul sejumlah kejadian menonjol yang diduga berkaitan dengan konsumsi miras.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan akan dilakukan secara berkelanjutan. Bukan hanya terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga terhadap praktik prostitusi yang masih berlangsung di wilayah kami," katanya.
IW, pemilik rumah, diduga sebagai pelaku penyimpanan dan distribusi miras ilegal dalam jumlah besar. Saat ini, pihak Satpol PP tengah melakukan pendalaman dan berencana menyisir lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran miras tak berizin.
"Temuan ribuan botol miras ini menjadi yang terbesar sejauh ini. Hingga menjadi perhatian serius bagi kami dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Heru warga sekitar menyampaikan, dalam upaya pemberantasan miras ilegal jangan sampai ada tebang pilih di masyarakat.
"Para petugas terkait harus lebih berani dan tidak tebang pilih saat menggelar operasi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, IW akan dijerat dengan pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran miras tanpa izin. (msn/far)
Load more