Rokok Ilegal Senilai 12,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro
- tvOne - dewi rina
Bojonegoro, tvOnenews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, memusnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal.
Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara telah dirugikan selama lima bulan sebesar Rp6,2 miliar di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang menjadi Barang Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa total barang berjumlah 8.360.348 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp12.415.116.780. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp6.236.819.608,” terangnya.
Barang yang dimusnahkan berasal dari sembilan penindakan, seluruhnya merupakan 100 persen SKM tanpa pita cukai (rokok polos). Hampir seluruh penindakan dilakukan saat barang diangkut dari daerah produksi di luar Bojonegoro.
“Dengan hasil sinergi/kolaborasi/informasi dengan Aparat Penegak Hukum Bojonegoro dan Tuban, terutama Satpol PP serta Polri, berhasil menindak rokok ilegal yang dijual secara sembunyi oleh warung rokok, toko kelontong, maupun kedai kopi berskala kecil,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai telah berstatus Barang Milik Negara dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus membantu memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi dan razia. Ia meminta para penjual tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dan segera berkoordinasi dengan aparat jika menemukan pelanggaran.
“Masyarakat harus mematuhi ketentuan yang ada terkait cukai rokok karena dampak positif dari bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (dra/gol)
Load more