Surabaya, tvOnenews.com - Forum Apresiasi Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya.
Dalam forum mingguan ini, peserta membedah berbagai aspek terkait revisi RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di tingkat legislatif. Forum tersebut dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana UNAIR, dengan co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber mengapresiasi berbagai revisi yang terdapat dalam RUU KUHAP, seperti upaya pencegahan praktik kekerasan dalam proses penegakan hukum, pengembangan mekanisme restorative justice (RJ), serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Namun, mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional yang mengatur kewenangan antara berbagai institusi penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip Diferensiasi Fungsional yang Perlu Diperhatikan
Forum tersebut menyoroti pentingnya penguatan hukum pidana yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini, para narasumber mengingatkan agar RUU KUHAP tetap dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang sektoral, seperti UU Kepolisian, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, memberikan penekanan terhadap dinamika tarik menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum yang perlu pengawasan ketat dari parlemen.
"Revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum
Selain itu, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNAIR, mengungkapkan pentingnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, baik dari sisi sistem maupun moralitas personal. Bagong menyoroti sejauh mana RUU KUHAP mengatur mekanisme sanksi terhadap pelanggaran etika oleh aparatur penegak hukum dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Kontrol ini sangat penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum, agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus bisa menjalankan tugas penegakan hukum dengan amanah," katanya.
Diferensiasi Fungsional dalam Revisi RUU KUHAP
Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAIR, melihat bahwa beberapa pasal dalam revisi RUU KUHAP menunjukkan pembagian tugas yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. Ia menekankan bahwa diferensiasi fungsional ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat efektivitas dan efisiensi dalam proses penegakan hukum.
"Dalam RUU KUHAP, pasal 6, 8, 13, 42, dan 46 menunjukkan koordinasi profesional yang mendorong efektivitas serta efisiensi, serta mengurangi potensi konflik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum," ujar Sri Winarsi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Diskusi dalam forum ini mengingatkan kita akan pentingnya revisi RUU KUHAP yang dapat mengakomodasi dinamika penegakan hukum yang lebih baik, mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu, prinsip diferensiasi fungsional menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penguatan hukum harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan harmonisasi antar undang-undang, dan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap langkah proses penegakan hukum. (zaz/gol)
Load more