GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Kritik RUU KUHAP, Soroti Etika Aparat dan Peran Pengawasan Parlemen

Forum Apresiasi Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 18 April 2025 - 17:08 WIB
Forum Apresiasi Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Forum Apresiasi Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya.

Dalam forum mingguan ini, peserta membedah berbagai aspek terkait revisi RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di tingkat legislatif. Forum tersebut dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana UNAIR, dengan co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber mengapresiasi berbagai revisi yang terdapat dalam RUU KUHAP, seperti upaya pencegahan praktik kekerasan dalam proses penegakan hukum, pengembangan mekanisme restorative justice (RJ), serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional yang mengatur kewenangan antara berbagai institusi penegakan hukum di Indonesia.

Prinsip Diferensiasi Fungsional yang Perlu Diperhatikan

Forum tersebut menyoroti pentingnya penguatan hukum pidana yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, para narasumber mengingatkan agar RUU KUHAP tetap dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang sektoral, seperti UU Kepolisian, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, memberikan penekanan terhadap dinamika tarik menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum yang perlu pengawasan ketat dari parlemen.

"Revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain itu, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNAIR, mengungkapkan pentingnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, baik dari sisi sistem maupun moralitas personal. Bagong menyoroti sejauh mana RUU KUHAP mengatur mekanisme sanksi terhadap pelanggaran etika oleh aparatur penegak hukum dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut.

"Kontrol ini sangat penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum, agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus bisa menjalankan tugas penegakan hukum dengan amanah," katanya.

Diferensiasi Fungsional dalam Revisi RUU KUHAP

Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAIR, melihat bahwa beberapa pasal dalam revisi RUU KUHAP menunjukkan pembagian tugas yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. Ia menekankan bahwa diferensiasi fungsional ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat efektivitas dan efisiensi dalam proses penegakan hukum.

"Dalam RUU KUHAP, pasal 6, 8, 13, 42, dan 46 menunjukkan koordinasi profesional yang mendorong efektivitas serta efisiensi, serta mengurangi potensi konflik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum," ujar Sri Winarsi.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Diskusi dalam forum ini mengingatkan kita akan pentingnya revisi RUU KUHAP yang dapat mengakomodasi dinamika penegakan hukum yang lebih baik, mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu, prinsip diferensiasi fungsional menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penguatan hukum harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan harmonisasi antar undang-undang, dan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap langkah proses penegakan hukum. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT