Wamenkumham: RUU KUHAP Harus Sesuai Diferensiasi Fungsional
- tvone - zainal azhari
Surabaya, tvOnenews.com – Wewenang Kejaksaan dalam proses hukum pidana yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini semakin mendapat sorotan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam tatanan hukum Indonesia, diferensiasi fungsional antar institusi terkait sangatlah penting.
Menurut Omar keberadaan Polri sebagai penyidik utama dalam tindak pidana sudah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. "Polri ini sebagai penyidik utama dalam segala tindak pidana," ujarnya dalam sebuah kesempatan di Surabaya.
Selain itu, Omar juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berfungsi sebagai pendukung atau supporting accessories investigator. Dia menjelaskan bahwa PPNS membantu dalam proses penyidikan kepolisian, namun tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
Omar juga mengungkapkan pentingnya sistem Criminal Integrated Justice System yang menyebutkan bahwa jaksa hanya akan menerima berkas perkara yang sudah diajukan oleh Polri. Dalam sistem ini, jelasnya, setiap lembaga menjalankan peran yang terpisah namun saling melengkapi.
"Sudah tepat karena penyidik adalah POLRI, penuntut adalah Jaksa, dan memutus perkara adalah Hakim," ujarnya.
Pernyataan Wamenkumham ini menegaskan bahwa upaya pembaruan dalam sistem hukum Indonesia harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional. Tujuannya agar tercipta kejelasan tugas dan wewenang antara lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum. (zaz/ias)
Load more