News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Perundungan Gonggongan Anjing Terhadap Pelajar di Surabaya Divonis Sembilan Bulan

Ivan Sugiamto pelaku perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2, yang memintanya untuk menggonggong layaknya anjing, akhirnya divonis sembilan bulan penjara
Kamis, 27 Maret 2025 - 17:47 WIB
Pelaku Perundungan Gonggongan Anjing Terhadap Pelajar di Surabaya Divonis Sembilan Bulan
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Ivan Sugiamto pelaku perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2, yang memintanya untuk berjongkok dan menggonggong layaknya anjing, akhirnya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai, Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan bahwa Ivan bersalah karena melakukan kekerasan psikis terhadap korban EC. Pelajar kelas X itu diperintahkan oleh Ivan untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong pada 21 Oktober 2024 lalu. 

“Perintah itu dilakukan dengan nada tinggi. Terdakwa mengakui dalam keadaan emosi marah,” ungkap Abu. 

Perbuatan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada Ivan. Sebab, perbuatan tersebut berakibat pada penderitaan psikis pada korban. Berupa kemunculan gejala kecemasan berlebihan. Selain itu, perintah menggonggong juga dianggap merendahkan martabat korban. 

Sementara hal yang meringankan yaitu Ivan dianggap telah menyesali perbuatannya. Ditambah lagi, telah terjadi kesepakatan damai antara Ivan Sugiamto dengan Wandarto, ayah kandung EC. 

“Antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai. Saling memaafkan. Baik secara lisan maupun tulisan,” tambahnya. 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sembilan bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara. 

Putusan tersebut lebih rendah satu bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 bulan kurungan di dalam hotel prodeo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menuturkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 

“Kami ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada terdakwa, sehingga tidak terburu-buru untuk mengajukan banding,” jelasnya. (sha/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT