Kini guna proses hukum lebih lanjut, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sidoarjo untuk pendampingan. Sebab ketiganya masih berstatus di bawah umur.
Pihak kepolisian juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk penitipan F, HR dan HN. Tujuannya dalam rangka rehabilitasi agar mendapatkan bimbingan dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. (mhb/far)
Load more