Dilarang Kecelakaan Selama Mudik karena Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
- sinto sofiadin
Jember, tvOnenews.com - Menjelang libur panjang Idulfitri dan Nyepi, BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan peserta BPJS Kesehatan tetap terlayani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menekankan pentingnya memastikan kepesertaan tetap aktif agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
"Jika kepesertaan tidak aktif, peserta yang membutuhkan rawat inap akan dikenakan denda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif," ujarnya.
Yessy mengatakan jika selama libur panjang peserta JKN mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan.Â
Karena, lanjut Yessi, korban kecelakaan ditanggung Jasa Raharja, baik kecelakaan tunggal atau tidak.Â
"BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan tapi ditanggung Jasa Raharja. Kalau tidak salah Rp20 juta. Namun kalau Rp20 juta tersebut habis untuk perawatan, barulah BPJS Kesehatan mencover biaya perawatannya. Tapi harus ada laporan polisi," jelasnya panjang lebar pada Sabtu (22/3).Â
Selain korban kecelakaan yang perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pengguna ambulans juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.Â
"BPJS kesehatan tidak mengcover biaya peserta JKN yang menggunakan ambulans dari rumah pasien ke rumah sakit atau sebaliknya. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya ambulans pasien yang dirujuk ke rumah sakit. Seperti dari puskesmas ke rumah sakit atau dari rumah sakit A ke rumah sakit B," tuturnya.Â
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tetap tersedia selama libur, khususnya di kantor kabupaten dengan jam operasional terbatas dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut mencakup mutasi kepesertaan, perubahan fasilitas kesehatan, serta penambahan anggota keluarga dalam JKN. Semua layanan tersebut dapat dilakukan di kantor kabupaten.
Selain pelayanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring PANDAWA untuk pengaduan dan informasi.
"Layanan PANDAWA beroperasi selama 24 jam untuk konsultasi. Namun, administrasi hanya dapat diproses pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB," tambahnya.
Peserta program Rujuk Balik yang menderita penyakit kronis dan rutin mengonsumsi obat dapat mengambil obat tujuh hari lebih awal jika jadwalnya jatuh pada hari libur.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan obat tanpa kendala selama libur panjang, sehingga pengobatan tidak terputus," katanya.
Load more