Sedang Tidur Nyenyak, Dua Pelaku Curi Hewan Sampang Disergap Polisi di Rumah Masing-masing
- dimas farik
Sampang, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pencurian hewan sapi berinisial HS (44) dan MJ (52) di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, disergap anggota reskrim polres setempat. Saat penangkapan berlangsung, kondisi rumah HD yang berada di Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terlihat sepi dari warga.
Petugas berupaya mencari pelaku sekitar kediamannya namun tak menemukannya. Tak lama kemudian petugas masuk lewat pintu depan rumahnya. Di dalam rumah diketahui HD sedang tidur nyenyak sendirian di sebuah kamar hingga petugas langsung menyergapnya.
Tak hanya itu, rekan HD berinisial MJ yang rumahnya di Desa Rong dalam Kecamatan Omben, Sampang juga didatangi petugas. Pelaku yang sedang duduk di kamar rumah, merasa kaget setelah polisi berada di kediaman dan menangkapnya.
Dari keterangan polisi, aksi pencurian hewan (curwan) terjadi pada tanggal 17 Maret lalu di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
"Petugas mendapat laporan dari korban terkait pencurian ini yang terjadi di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata AKBP Hartono, Kapolres Sampang, Sabtu (22/3).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, insiden berawal, saat korban sedang hendak memberikan makan sapi pada pagi hari sekitar subuh, tiba- tiba hewan peliharaan hilang akibat dicuri orang.
Diketahui sapi tak ada di kandang. Tetangga sekitar berdatangan ke rumah korban AB dan berupaya mencari sapi korban di sekitar rumahnya namun tak ditemukan," lanjutnya.
Setelah dua hari kemudian, MJ menghubungi warga atau tetanggan korban guna disampaikan kepada pemilik sapi (lewat perantara) bahwa, hewan peliharaanya telah berada di tangan pelaku.
"Hewan korban bisa kembali asalkan korban bisa menebus atau dibayar (Rp10 juta). Korban kemudian membayar sesuai permintaan pelaku. Setelah membayar dan sapi sudah berada di tangan korban ia kemudian korban melaporkan ke polisi dan pelaku akhirnya tertangkap," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku curwan, HD dan MJ di ditangkap di kediaman masing-masing, yaitu Desa Jrengoan dan Desa Rong, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Para pelaku mengaku, ia melakukan aksi pencurian hewan duna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ dan tersangka HD dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (fds/far)
Load more