“Hari ini kami menerima penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek sambil menunggu persidangan,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 8 atau 10 April 2025, setelah perayaan Idul Fitri.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, dan material lain yang digunakan dalam aksi perusakan.
“Jumlah yang telah kami terima ada 10 tersangka, serta barang bukti tindak pidana,” tambah Yan.
Sementara itu polisi juga akan meningkatkan pengamanan saat sidang ke-10 tersangka pengrusakan Polsek Watulimo karena biasanya ratusan massa dari berbagai wilayah juga mendatangi pengadilan negeri. (asn/far)
Load more