Secara administratif, lokasi ini berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sedangkan, jalur wisata Gunung Bromo berada di sisi utara Gunung Semeru yang jaraknya dari lokasi penemuan ladang ganja sejauh 11 kilometer.
Begitupun dengan jalur pendakian Gunung Semeru yang berjarak 13 kilometer dari lokasi ladang ganja ditemukan.
"Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini pertama kali terungkap pada September 2024 di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Polisi menangkap 6 orang dan sedang menjalani proses persidangan. Semuanya adalah warga setempat dan berperan sebagai penanam. 6 terdakwa ini yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat.
Ngatoyo meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Load more