ADVERTISEMENT
Advertnative
Usai pelaku dirawat di Puskesmas Kamoning, petugas kepolisian kemudian membawa pelaku ke Mapolres Sampang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/far)
Load more