Magetan, tvOnenews.com - Disaat para kepala daerah pemenang Pilkada 2024 telah dilantik menjadi Gubernur, Walikota dan Bupati namun itu tidak terjadi di Magetan Jawa Timur.
Pasalnya, hasil gugatan sengketa Pilkada Magetan tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan bahwa KPU Magetan harus segera melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS yang bermasalah.
Putusan PSU ini disampaikan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara PHPU Nomor 30/ PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta hari ini, Senin (24/2).
Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Selain itu keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil Pilbup di 4 TPS yang diduga bermasalah dinyatakan batal oleh MK, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“PSU akan dilakukan di TPS 001, TPS 004 Desa Kinandang. Kemudian TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah,” ucap Suhartoyo dalam putusannya.
Sementara itu menanggapi putusan MK bahwa KPU Magetan harus menggelar PSU, Nur Salam anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur membenarkan dan kini masih menunggu informasi lanjutan dari KPU RI.
Load more