Hasil Gugatan Pilkada Magetan, MK Putuskan Pungutan Suara Ulang di 4 TPS
Hasil gugatan sengketa Pilkada Magetan tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan bahwa KPU Magetan harus segera melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS yang bermasalah.
Senin, 24 Februari 2025 - 16:01 WIB
Sumber :
- tvOne - miftakhul erfan
Selain di Magetan, PSU juga digelar di Kabupaten Pamekasan Madura. Namun informasi resminya masih menunggu informasi dari KPU RI.
“Hingga siang ini masih Magetan yang putusannya PSU telah dibacakan MK, mungkin juga Pamekasan tapi masih menunggu informasi dari KPU RI,” tutup Nur Salam. (men/gol)
Load more