Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang
- Antara
Jakarta, tvOnews.com - Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru beserta enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan soal adanya pencopotan jabatan ini.
“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan,” kata Zahwani, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Zahwani menerangkan, yang dilakukan yang bersangkutan ini bukan soal tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun soal penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penanganan proses narkoba.
“Bahwa itu bukan tangkap lepas. Tetapi itu penyalahgunaan prosedur, SOP, dan juga penyalahgunaan kewenangan, dan juga adanya penyimpangan di dalam penanganan kasus pelaku narkoba sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zahwani.
Kemudian, Zahwani menuturkan, dalam undang-undang tersebut, terhadap pengguna narkoba itu dengan adanya barang bukti harus dilakukan asesmen terpadu. Jadi, perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian dengan tim asesmen terpadu dari BNN.
“Itu syaratnya. Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak. Dia hanya preliminary test, hanya tes saja, memang tidak terbukti, tapi dia tidak menjalankan (prosedur). Jadi intinya penyalahgunaan SOP atau kewenangan sehingga dia terjadi penyimpangan,” tuturnya.
Sementara itu, Zahwani menerangkan terhadap Kompol M Jacub Nurman Kamaru, AKP U, Iptu H, Aipda J, Briptu H, Briptu T, dan Briptu L, telah dilakukan penempatan khusus sejak 25 Maret 2026.
“Sudah, langsung di-Patsus. Jadi setelah Hari Raya Idul Fitri langsung di-Patsus ya. Sudah di-Patsus,” terangnya.
Kemudian, Zahwani menerangkan, mengenai informasi yang beredar terkait adanya penerimaan uang sebesar Rp200 juta oleh Kompol M Jacun, saat ini masih dilaukan pendalaman.
“Belum terbukti itu (penerimaan uang Rp200 juta). Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu,” tegasnya. (ars/dpi)
Load more