DPR RI Bisa Copot Pejabat Negara, APHTN-HAN Ajukan Gugatan Judicial Review ke MK
- tvOne - sandi irwanto
"Pada masa Orde Baru, kita mengenal istilah eksekutif heavy, di mana kekuasaan eksekutif jauh lebih besar. Namun, pasca-amandemen UUD 1945, sistem yang dianut adalah presidensialisme yang menekankan keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Revisi peraturan ini justru cenderung memperbesar peran legislatif tanpa memperhatikan independensi kekuasaan kehakiman," paparnya.
Hufron menekankan bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus tetap dijaga, termasuk bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai contoh, calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR melalui fit and proper test seharusnya tidak dapat dipengaruhi oleh evaluasi yang dilakukan oleh DPR setelahnya. Hal ini penting untuk menjaga kemandirian lembaga peradilan di Indonesia.
Sebagai langkah responsif, APHTN-HAN Jatim telah membentuk tim untuk menyusun short brief (ringkasan hukum) yang akan diajukan sebagai gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menguji konstitusionalitas dari revisi peraturan tata tertib DPR, terutama terkait dengan kewenangan baru yang diberikan kepada DPR.
"Jika peraturan tata tertib ini diterapkan tanpa pengawasan yang tepat, maka akan ada risiko penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk segera mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan ke PTUN," pungkas Hufron (msi/gol)
Load more