Menurut Rozikin, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan sebanyak 3 laporan, netralitas Kepala Desa 3 laporan, netralitas Aparatur sipil negara (ASN) 2 laporan, dan netralitas perangkat desa 2 laporan.
Kemudian putusan dari Bawaslu yaitu yang diduga melakukan pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik badan adhoc 4 terbukti, Pelanggaran administrasi 1 terbukti, netralitas perangkat desa 3 terbukti.
"Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN," lanjutnya.
Sedangkan terkait jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK.
"Nanti malam Minggu, masa tenang pada waktu tiga hari sebelum coblosan, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. Kalau masih belum selesai nanti dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Bagi Partai Politik, bisa juga menertibkan Bendera masing-masing saat hari tenang," tutupnya.(mhb/gol)
Load more