Gresik, tvOnenews.com - Ibarat air susu dibalas air tuba. Seperti yang kini dialami oleh Rizal Riski Febriyanto (22), remaja asal Perum Graha Bunder Asri, Gresik. Dirinya tidak menyangka jika Mar, yang tak lain temannya sendiri dan kerap dia tolong, tega menguras hartanya saat dirinya terlelap tidur.
Kejadian ini diketahui saat anggota Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil mengungkap adanya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat kejadian.
"Identitas tersangka berinisial Mar, 28 tahun. Tinggal di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik," ujar Iptu Andik Asworo, Kapolsek Cerme, Minggu (25/8).
Dikatakan Iptu Andik, kejadian itu bermula ketika hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dilaporkan telah terjadi suatu tindak pidana yaitu pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Adapun yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BF, yang ditaruh di garasi kost Pingki, di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Saat kejadian korban bernama Rizal Riski Febriyanto (22) asal Perum Graha Bunder Asri sedang tertidur.
Si pelaku yang merupakan teman kerja korban membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol W 4458 BF dan mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp3.000.000.
"Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, korban menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme," jelas Andik.
"Setelah menerima laporan sekira hari Rabu, 14 Agustus jam 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan, Kebomas, Gresik.
Anggota Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi dan sampai sekitar jam 23.00 WIB dan langsung mengamankan terduga pelaku," tutur Kapolsek.
Dijelaskan Andik, polisi lalu melakukan introgasi dan benar pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BP, warna putih milik korban. Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawah Ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkas Iptu Andik. (mhb/gol)
Load more