“Sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Dwijanto.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Saat ini Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya telah bersurat ke Kementerian Keuangan RI untuk memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut. (zaz/hen)
Load more