Nganjuk, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Nganjuk, resmi melaporkan Lukman Edy di Polres Nganjuk atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Partai PKB.
"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum ini untuk menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar," ujar Ulum Bustomi Ketua DPC PKB Nganjuk, usai menyerahkan bukti laporan ke SPKT Polres Nganjuk, Rabu (7/8).
Ketua DPC PKB Nganjuk Ulum Bustomi menyatakan bahwa keputusan untuk melaporkan ini diambil demi menjaga integritas partai dan kepercayaan publik.
Pihak PKB menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan tindak pidana yang merugikan Partai Kebangkitan Bangsa.
"Ini adalah langkah yang berat namun harus diambil demi menjaga nama baik PKB," jelas Ulum Bustomi.
Di kepolisian, mereka menyerahkan dokumen kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yang ditandatangani Ketua DPC PKB Nganjuk.
Dokumen itu juga memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan.
"Dilengkapi kronologis, bukti-bukti ucapan Lukman Edy dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum," ucapnya.
Ulus Bustomi menyebut, laporan yang partainya layangkan itu telah diterima oleh Polres Nganjuk.
"Saya meyakini polres akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat," tutur dia.
Lebih lanjut Ulum Bustomi menjelaskan, pihak PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengurus hubungan antar kedua lembaga, pada Rabu (31/7). (kso/far)
Load more