Surabaya, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Singgasana, yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Surabaya, Senin (17/1/2022). Eksekusi pengosongan dilakukan sesuai pengajuan pemohon eksekusi dari PT Patra Jasa.
Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan penetapan delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilakukan atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah PT Patra Jasa dinyatakan menang dalam putusan akhir di Mahkamah Agung, melawan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco.
Pengosongan ini terkait dengan sengketa lahan, bahwa PT Patra Indonesia dan PT Indobulidco seharusnya membayar sewa lahan yang dimanfaatkan untuk hotel, namun sejak tahun 90'an sampai tahun 2017 belum membayar sewa lahan.
"Total yang harus dibayar senilai kurang lebih 58 Milyar rupiah, harusnya pengelola ini harus membayar sewa," kata Ferry Iswono, Juru Sita PN Surabaya, Senin (17/1/2022).
Sementara itu Akbar Surya, Kuasa Hukum dari pihak pemohon menjelaskan, pengosongan ini untuk lahan dan bangunan seluas 7,6 hektar.
"Kami sudah melakukan upaya hukum dari tahun 2018 sampai 2021," ucap dia.
Kuasa hukum pemohon menambahkan, sewa lahan ini mulai tahun 90'an sampai 2017. Saat 2017 dan terhitung 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke PT Patra Jasa sebagai pemilik lahan. Namun justru PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco tidak mengembalikan lahan, sehingga proses hukumpun terjadi.
"Kami melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 hingga 2021 sampai ke tingkat PK dan dimenangkan, sehingga hari ini untuk dilaksanakan eksekusi," tambah Akbar.
Sementara itu, untuk mengamankan jalannya proses pengosongan lahan, sebanyak 831 personil gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim, TNI, dan satpol PP dikerahkan. (Syamsul Huda/hen)
Load more